Surabaya - Sidang perkara Dugaan penggelapan yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dengan terdakwa Eko Yuwono,dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu (5/08/2026).
Sidang ini dilaksanakan di ruang Tirta dengan agenda bukti tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dengan menghadirkan beberapa saksi, dan sidang perkara ini diketuai oleh majelis hakim Irlina.
Seorang mantan service manager ini didakwa menggelapkan sparepart sejumlah Rp1.942.924.213 dengan skema ribuan klaim paket servis serta free service fiktif.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaan menyebut bahwa Eko didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.
Dalam sidang saksi korban Alvin, telah memperlihatkan fakta-fakta yang sebenarnya di dalam sidang.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa, dugaan dengan penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa Eko harus dipertanyakan kebenarannya.
Saksi mengungkapkan jika laporan ini dibuat tanpa ada proses audit resmi dari internal perusahaan.
Sedangkan,saksi pelapor juga ungkap jika sama sekali tidak tahu adanya transaksi pembelian terkait perkara ini.
Penasehat hukum Andry Ermawan, S.H., menilai bahwa laporan yang ditujukan ke terdakwa oleh saksi pelapor memiliki banyak sekali kejanggalan.
Akan tetapi yang menjadi poin penting yang disorot adalah keterlibatan karyawan lain.Kalau memang laporan korban dikatakan penipuan dan penggelapan, pastinya tidak hanya terdakwa saja yang disidangkan serta yang ikut harus disidangkan.
Di dalam perkara ini ada beberapa pegawai yang terlibat dan semuanya sudah dipecat oleh perusahaan.
Akan tetapi, dari beberapa orang tersebut, kenapa hanya Eko Yuwono saja yang diperiksa dan dijadikan terdakwa?” Ucap Andry ketika usai persidangan.
Di sisi lain dari Presiden Direktur PT IMSI, Ang Hoey Tong, mengaku jika audit internal menemukan adanya manipulasi faktur dimana berujung pada pengembalian dana klaim kepada PT Honda Prospect Motor (HPM).
Dalam persidangan Ang Hoey Tong, menjelaskan di hadapan majelis hakim jika temuan tersebut dimulai dari pemberitahuan HPM tentang adanya dugaan manipulasi data dalam pengajuan klaim.
“Ada manipulasi faktur, oleh karena itu kami mendapat informasi dari HPM jika terjadi manipulasi data. Akibatnya kami harus mengembalikan dana klaim yang sudah diterima,” ungkapnya di persidangan.
Sementara itu, Ang Hoey Tong sendiri memperjelas dalam seluruh pembayaran klaim dari HPM masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi karyawan.
“Semua uang masuk ke perusahaan. Setahu saya tidak ada pembayaran yang masuk ke rekening karyawan,” Ucapnya.
Terungkap juga dalam persidangan perusahaan sempat menemukan gudang yang berisi sparepart dan disebut berada dalam penguasaan terdakwa. Keterangan ini menurut Ang Hoey Tong telah diperolehnya dari hasil audit internal.
Saya mendapat keterangan dari Jefri kalau kunci gudang hanya dipegang saudara Eko dan tidak boleh ada orang lain yang masuk ke sana,” Ucapnya.
Selain itu, Ang Hoey Tong mengaku adanya dugaan barang sparepart keluar dari perusahaan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SOP. Ia menjelaskan bahwa secara aturan setiap pengeluaran barang harus disertai surat jalan, mendapat persetujuan administrasi, serta diperiksa petugas keamanan sebelum meninggalkan area perusahaan.
Akan tetapi dalam kenyataannya, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa sparepart yang keluar tanpa melalui pemeriksaan satpam,itupun atas instruksi terdakwa karena beliau sangat powerful.
Pada saat ditanya kenapa bisa terjadi lemahnya pengawasan internal hingga praktik tersebut diduga berlangsung hingga sekitar 2 tahun, Ang Hoey Tong mengaku kalau dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai penggunaan istilah “Re-Aktivasi” dalam dokumen klaim yang belakangan dipermasalahkan HPM.
“Saya tidak pernah tahu dan bahkan tidak pernah dilaporkan jika HPM tidak menyampaikan komplain, kemungkinan kami juga tidak mengetahuinya,” Tegasnya.
Presdir PT IMSI sendiri juga menerangkan telah mengenal terdakwa hampir 30 tahun dan Eko adalah karyawan yang cukup lama mengabdi di perusahaan.
Dia juga menilai kalau keuntungan perusahaan tidak bergantung sama individu karena seluruh operasional bengkel selalu menggunakan sistem kerja tim.
Selain itu sempat di dalam persidangan terjadi argumentasi antara penasihat hukum terdakwa dengan saksi terkait dugaan adanya pihak lain yang membantu keluarnya sparepart dari gudang perusahaan.
Akan tetapi saksi mengatakan tidak mengetahui siapa saja yang diduga terlibat dan memilih tetap berpegang teguh pada apa yang diketahuinya.
Usai persidangan ketika diwawancara oleh awak Media Viralindonesia52 dari penasehat hukum terdakwa Andry Ermawan SH ,menilai "bahwa pada sampai saat ini belum mendapatkan fakta, artinya fakta terdakwa ini menggelapkan keuangan perusahaan IMSI masih kabur, karena HPM yang mengalami kerugian sudah dikembalikan oleh IMSi, dan keuangan selama ini masuk ke rekening IMSI. Maka dari itu jadi yang wajib mengembalikan kerugian adalah IMSI bukan terdakwa."Tegasnya.
Kemudian masalah yang menjaga gudang itu semua keluar masuk pengembalian barang tetap utuh tidak ada yang hilang. Namun dikatakan oleh auditor ditemukan beberapa box dan sedangkan yang jaga gudang mengatakan tidak ada yang hilang.
Selain itu dengan adanya kunci gudang berada pada tempatnya bukan di bawa oleh terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain pada pekan depan.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar