Surabaya• Viralindonesia52.com
Kembalinya sidang perkara dugaan penggelapan sparepart Rp 1.94 Milliar dengan terdakwa Eko Yuwono kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (18/08/2026).
Berlangsungnya sidang kali ini di ruang Tirta, dengan agenda ahli hukum pidana "Universitas Bahayangkara" (Ubhara) Surabaya, Dr. Solehudin, SH., MH. Dan diketuai oleh Majelis Hakim Irlina.
Ahli hukum pidana, Dr. Solehudin, SH., MH mempertanyakan bagaimana caranya pembuktian jaksa jika dugaan penggelapan ini berdasarkan pada kewenangan terdakwa, antara lain transaksi bermasalah, dan terutama dengan pelanggaran SOP perusahaan.
Dalam penjelasan di dalam persidangan Dr. Solehudin dengan tegas di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum Andry Ermawan serta tim, alat bukti dalam perkara pidana wajib memenuhi syarat, yaitu valid, relevan, signifikan, dan dapat dipercaya.
Dengan ucapan tegas dari Dr. Solehudin, bukti yang diperoleh dengan intimidasi maupun pencurian, maka dari itu tidak bisa dijadikan bukti yang sah. Sementata itu agar mendapatkan bukti yang sah wajib diuji kebenarannya.
Hal ini berkaitan bukti sama uraian dakwaan. Menurutnya, dakwaan harus ditata secara jelas, lengkap. Apalagi ketika jaksa menggunakan frasa secara bersama-sama.
Menurutnya perbuatan yang disebutkan harus jelas. Tidak boleh hanya disebut "secara bersama-sama”, tegasnya.
Sementara itu Dr. Solehudin mengatakan untuk audit internal perusahaan memang dapat dibuat oleh perusahaan, akan tetapi bukan menjadikan alat bukti yang sah pada perkara pidana.
Hal ini perlu adanya sposedur yaitu “Proses, metode, dan cara mendapatkan dokumen tersebut tetap harus diuji. Jika tidak valid, untuk peradilan pidana wajib ditolak,” Ucapnya dengan tegas.
Karena dalam perkara penggelapan dalam jabatan, Dr. Solehudin menegaskan kewenangan seseorang dalam suatu transaksi belum cukup untuk membuktikan bahwa adanya tindak pidana.
Harus dibuktikan dengan adanya perbuatan nyata yang menunjukkan terdakwa menguasai, yaitu seperti menjual, menyewakan demi kepentingan pribadi dan itu harus ada perbuatan materi yang harus dibuktikan.
Selain itu tegas Dr. solahudin mengatakan kemana hasil transaksi ini mengalir, "jika hasil penjualan masuk ke rekening perusahaan, artinya perusahaan yang menggelapkan, bukan personel,” katanya.
Menurutnya, pembuktian pidana tidak boleh hanya bukti formal. Akan tetapi bukti harus didukung fakta materiil.
Inilah yang menunjukan jika ada bukti formil dan tidak didukung bukti materi, oleh karena itu bukti formil harus ditolak,” Ucapnya.
Disisi lain Dr. Solehudin menerangkan, pelanggaran SOP baru dapat mengarah pada tindak pidana jika orang tersebut melakukan secara nyata menguasai barang seperti menjual, menggadaikan, maupun menyewakan. Jika ini dilakukan, maka, itu masuk pada unsur memiliki melawan hukum.
Sementara itu terdakwa Eko Yuwono menegaskan di depan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari toko. Ia mengatakan jika aliran keluar masuknya sparepart tercatat dan dilengkapi tanda tangan.
Atas keterangan Ahli Pidana Dr Solehudin, penasehat hukum Andry Ermawan dan tim meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Eko.
Usai persidangan penasehat hukum Andry Ermawan ketika diwawancarai oleh awak media Viralindonesia52 dengan tegas menyatakan bahwa seperti yang sudah disampaikan oleh Ahli "harus ada delik perbuatan melawan hukum".
dalam perkara ini seumpama seorang tertuduh dalam sebuah perusahaan kemudian dia dituduh dalam jabatan namun tidak dikuasai uang yang dituduhkan, baik dalam barang yang dituduhkan itu bukan "Perbuatan Melawan Hukum" (PMH).Tegasnya.
Sidang berikutnya akan dilakukan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Surabaya pekan depan.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar