Surabaya• Viralindonesia52.com
Sidang perkara pidana kasus asusila persetubuhan terhadap anak, terdakwa Teguh Waluyo diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (20/08/2026)
Sidang dilaksanakan di ruang Tirta dengan agenda putusan terhadap terdakwa Teguh Waluyo, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Terdakwa Teguh Waluyo divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang dimana pada saat kejadian masih berusia di bawah umur.
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia dalam putusan menyatakan perbuatan terdakwa Teguh telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus pidana atau perbuatan melawan hukum atas perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa Teguh.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teguh Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,"
Walaupun sudah menjalani dipenjara, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 milliar. "Jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 310 hari," ucapnya.
Hal yang memberatkan putusan dari majelis hakim adalah perbuatan terdakwa sudah mencederai keadilan terhadap anak.
Perlakuan terdakwa ini sudah tidak layak dikatakan perlindungan kepada anak dan tidak mencerminkan figur sebagai seorang ayah yang melindungi, mengayomi, dan membimbing seorang anak.
Sementara, perilaku terdakwa membuat kondisi psikis anak terganggu dan meninggalkan bekas trauma yang sangat mendalam.
Hal ini membuat hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa sudah tidak berperikemanusiaan sehingga dengan tega menyetubuhi anak tiri yang seharusnya dilindungi dan dijaga kehormatannya.
Di sisi lain hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di depan persidangan,serta mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum, kata Cokia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska sebelumnya menuntut terdakwa Teguh dengan pidana 20 tahun dan denda Rp 2,5 miliar dan subsider 310 hari.
Putusan ini, penasehat hukum terdakwa Iwan Sumartono dan Suhartono, menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU pikir-pikir yang mulia, ucap JPU.
Setelah sidang selesai, penasehat hukum Iwan ketika ditemui oleh awak media viralindonesia52 menegaskan bahwa perbuatan Teguh karena melihat kecantikan korban. "Bukan karena adanya masalah rumah tangga maupun pelayanan dari istrinya," Ucapnya.
Sementara penasehat hukum Iwan mengatakan bahwa hubungan antara Teguh dengan istrinya tidak ada masalah. Apalagi menurutnya, rumah tangga Teguh tetap harmonis.
Putusan hukuman 18 tahun penjara yang divonis majelis hakim, tim penasihat hukum akan pastikan pengajuan banding setelah masa pikir-pikir selama satu minggu," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum didalam dakwaannya, mengatakan bahwa terdakwa dengan bujukan, ancaman, dan paksaan kepada korban yang masih di bawah umur.
Awal mula diduga terjadi di rumah daerah Lakarsantri, Menganti, Driyorejo, sampai apartemen di Dukuh Pakis. Kejadian di bulan November tahun 2025, terdakwa disebut memberikan obat terlarang kepada korban sebelum melakukan kekerasan seksual.
Perkara ini diketahui ketika korban menjalani pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan hasil visum RS Bhayangkara Surabaya ditemukan luka lama pada organ reproduksi yang disebut sebagai tanda penetrasi.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar