Surabaya - Sidang perkara pidana penganiayaan dengan terdakwa Moch Jalu Wahyudianto digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu (15/07/2026)
Persidangan dilaksanakan di ruang Sari 2 yang diketuai oleh Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto SH. Dengan agenda pledoi oleh kuasa hukum Robby Gunawan SH.,MH
Kuasa hukum robby menguraikan bahwa dalam persidangan telah diperoleh fakta antara terdakwa dan korban terjadi perselisihan sehingga terjadi cekcok, kemudian korban terlebih dahulu melakukan kontak fisik berupa mendorong terdakwa Jalu.
Karena perbuatan tersebut membuat emosi dari terdakwa, sehingga secara spontan telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dimana ia bekerja hanya jualan tissue karena ayahnya sakit dan ibunya hanya seorang ART. Hasil yang didapat untuk menyambung hidup sehari-hari dan biaya ayahnya.
"Selain itu korban juga menerima permintaan maaf dari terdakwa Jalu, ini menunjukkan bahwa hubungan korban dan terdakwa mengalami pemulihan, " Ucap Robby.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda saksi, kuasa hukum Robby juga menanyakan kepada saksi bu Nursijah selaku tetangga bagaimana sifat terdakwa Jalu. Saksi mengatakan jika terdakwa tidak pernah melakukan kejahatan karena orangnya bodoh dan nangisan., Ucap Nursijah.
Hal ini juga diakui oleh terdakwa jika itu benar. Selain itu terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesal.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menilai terdakwa Moch Jalu Wahyudianto terbukti bersalah melakukan tindakan pidana "penganiayaan"sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 UU Ri No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatan tersebut Jaksa menuntut terdakwa Moch Jalu dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam persidangan kuasa hukum Robby juga mengajukan penangguhan tahanan terhadap terdakwa Moch Jalu, namun oleh Majelis Hakim belum bisa memenuhinya.
Awal mula kejadian Isbad Ubaidillah sedang duduk-duduk di depan barhershop Java Cosmis dan melihat terdakwa yang sedang berusaha menghentikan pengedara sepeda motor
Akan tetapi pengendara sepeda motor tersebut lari, dan karena merasa di perhatikan oleh saksi Isbad Ubaidillah membuat terdakwa emosi dan menghampiri saksi kemudian langsung mencekik leher saksi dengan spontan.
Sementara itu saksi Isbad mendorong tubuh terdakwa Jalu dan membuat terdakwa semakin emosi dan spontan memukul mulut,wajah dan kepala saksi isbad Ubaidillah hingga mengalami luka robek dan berdarah pada bagian mulut.
Selain itu benjol pada bagian kepala dahi dan samping kanan kepala serta luka pada leher sebelah kiri juga bahu sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan Visum et Repertemum Nomor Ver/577/30/03/2026/Bunda pada tanggal 30 maret 2026 yang di buat serta di tanda tangani oleh dokter Rizka Kusuma Widyaningtum sebagai dokter Rumah sakit Bunda Surabaya memberikan hasil pemeriksaan yaitu adanya luka robek panjang 1 cm di bibir atas, luka lecet memanjang dan 5 cm di leher kiri, luka lecet memanjang garis lurus 1 buah panjang 6 cm.
Selanjutnya sidang dengan agenda putusan diadakan pekan depan.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar