Jakarta• Viralindonesia52.com
20 Desember 2025
Seorang pemilik usaha rental mobil mengaku menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Alih-alih mendapatkan penyelesaian, korban justru menghadapi laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik, sementara kewajiban cicilan kendaraan ke pihak leasing terus berjalan meski mobil telah hilang.
Korban menjelaskan, mobil milik pribadinya disewakan kepada seorang pria bernama Indra Solihin. Awalnya, penyewaan dilakukan secara harian dan mingguan, sebelum berlanjut ke sewa tahunan. Karena pembayaran di awal berjalan lancar, korban mempercayakan unit tersebut untuk disewa selama satu tahun. Seluruh proses penyewaan dilakukan secara profesional, dilengkapi kontrak tertulis, tanda tangan perjanjian, serta data identitas penyewa yang lengkap.
Namun, memasuki bulan kedua hingga ketiga masa sewa, pembayaran mulai tersendat. Korban pun meminta agar unit dikembalikan. Pada minggu kedua Oktober 2025, korban mendapati sinyal GPS kendaraan hilang. Saat dikonfirmasi, terduga pelaku beralasan mobil masih berada di kantor tempatnya bekerja, meskipun belakangan diketahui kendaraan sudah tidak berada dalam penguasaannya.
“Di situ saya sadar GPS sudah dicopot, dan pelaku mulai sulit dihubungi,” ujar korban.
Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku. Istri pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya. Melalui pelacakan nomor telepon, korban akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di sebuah musala. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui bahwa mobil telah dijual putus seharga Rp18 juta, setelah sebelumnya sempat digadaikan, ditebus kembali, lalu dijual ke pihak lain.
Atas pengakuan tersebut, korban menuntut ganti rugi sesuai nilai kendaraan. Karena mengaku tidak memiliki uang, pelaku menyatakan akan mencoba meminjam kepada kakaknya, Ardan Solihin. Atas permintaan pelaku, korban turut mendampingi ke tempat kerja sang kakak dengan maksud menjelaskan kronologi secara langsung.
Namun setibanya di lokasi, korban mengaku langsung diminta meninggalkan tempat, sementara pelaku ditarik masuk ke dalam ruangan kakaknya. Sejak saat itu, korban menyebut tidak lagi memiliki akses untuk bertemu pelaku. Korban juga menyampaikan bahwa kakak pelaku mengetahui perbuatan adiknya dan sempat menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila mobil tidak ditemukan.
Korban menyebut kakak pelaku diketahui bekerja sebagai Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada 4 Desember 2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Korban juga mengungkapkan pengalaman yang menurutnya membuat posisi dirinya semakin tertekan.
“Saya sempat diarahkan oleh pihak kepolisian dengan pernyataan agar tidak membawa pelaku ke kantor polisi, karena dikhawatirkan saya justru bisa dikenakan pasal pemaksaan,” ungkap korban, menirukan pernyataan yang ia terima saat itu.
Di sisi lain, korban mengaku hingga kini masih harus membayar cicilan kendaraan ke pihak leasing, meskipun unit mobil sudah tidak berada dalam penguasaannya. Kondisi tersebut, menurutnya, sangat memberatkan secara ekonomi.
Dalam upaya penyelesaian, korban mengaku telah membuka ruang musyawarah dan menawarkan beberapa opsi, yakni penggantian unit dengan tahun yang sama, penggantian uang tunai sesuai nilai kendaraan, atau pembayaran uang muka sebesar Rp100 juta disertai pengalihan kredit ke pihak leasing.
Namun, proses negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil. Korban mengaku merasa dipermainkan karena tawaran yang disampaikan dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun finansial.
“Dalam negosiasi, mereka menawarkan Rp85 juta. Saat itu disampaikan bahwa sisa cicilan sebanyak 43 kali akan diurus belakangan dan disebut bisa ‘dihilangkan’. Saya diminta menandatangani perjanjian saat itu juga,” ujar korban.
Korban menilai tawaran tersebut berisiko, karena secara hukum kewajiban cicilan masih melekat atas namanya. Karena itu, ia memilih tidak menyetujui kesepakatan tersebut.
Di tengah upaya menuntut pertanggungjawaban secara materi, korban justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang berisi kronologi kejadian dan permintaan pertanggungjawaban.
Korban mengaku kasus ini berdampak besar terhadap kondisi psikologis dan ekonomi dirinya. “Capek, sakit hati, lelah fisik. Ini menguras waktu, pekerjaan, dan keuangan saya,” katanya.
Korban menegaskan bahwa unggahan di media sosial yang menjadi dasar laporan balik semata-mata bertujuan mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban, bukan untuk menyerang atau mencemarkan nama baik pihak mana pun.
Ia berharap seluruh pihak bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. “Temui saya sebagai korban, musyawarahkan bersama untuk mencari jalan keluar. Jangan arogan dan jangan menutupi pelaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Kasus ini masih menunggu kejelasan proses hukum dari aparat penegak hukum.
( tegar / team)



Posting Komentar
0Komentar