Surabaya• Viralindonesia52blogspot.com
Sidang terdakwa Kitty Van Riemsdijik WNA Asal Belanda Jaksa Penuntut Umum Suparlan, S.H saat itu menghadirkan Dua Saksi dari Kepolisian Polrestabes Surabaya, karena wanita tersebut membawa Narkotika jenis Kokain kelas satu, yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, pada Senin (6/10/2025).
Kedua Saksi Rivo Pramana dan Hery Santoso dihadapan Hakim senada mengatakan, Bahwa terdakwa ketika ditangkap pada hari Jum’at, Tanggal 20 Juni 2025 sekitar Pukul 12.30 WIB di Loby Apartemen Educity H. Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Dia menerima Paket dari ADAM ACE (DPO) dan Paket tersebut pengakuan dari Terdakwa untuk di Konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,” aku Saksi pada JPU Suparlan, S.H.
Adapun Paket itu di geledah dalam sebuah Koper Terdakwa ditemukan sebanyak, 5 (Lima) Bungkus Kertas Putih, yaitu yang berisi Serbuk Warna Putih (Kokain) dengan berat total Netto ± 4,699 (Empat Koma Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Gram, 2 (Dua) Bungkus Plastik berisi Serbuk Warna Coklat (Dismethyltryptamine) dengan berat total Netto ± 0,863 (Nol Koma Delapan Ratus Enam Puluh Tiga) Gram, 1 (Satu) Bungkus Plastik Paket, 1 (Satu) Buah Skrop yang terbuat dari Besi, 1 (Satu) Handphone Iphone 14 Warna Hitam, sebut Saksi dihadapan Majelis Hakim.
Bahkan Majelis Hakim mengingatkan, pada Saksi Polisi dan JPU, agar lain kali saudara asal Ditangkap dan diterima begitu saja Terdakwa.
Perlu menelusuri sejauh mana Jaringan WNA dalam Penangkapan Narkoba dan perlu Pemberitahuan ke Dubes Belanda.
Karena kita curiga adanya Peredaran Jaringan Internasional, sebab Kokain jarang beredar di Indonesia.
Akibat perbuatannya Terdakwa Kitty Diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Diancam Pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Tim).



Posting Komentar
0Komentar