Bone, Sulawesi Selatan• Viralindonesia52blogspot.com
Aroma penyimpangan Dana Desa kembali tercium di Kabupaten Bone. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Partner Media Sulawesi Selatan, yang menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Ulaweng Cinnong pada Tahun Anggaran 2023–2024.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LAN menduga sejumlah proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah di Desa Ulaweng Cinnong tidak dikelola secara transparan.
Kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jalan usaha tani, prasarana jalan, serta pengerasan jalan lingkungan disebut tidak memiliki kejelasan publik mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Ketua Investigasi LAN, M. Rizal, menegaskan bahwa lembaganya telah melayangkan surat resmi Nomor 15/LAN-SULSEL/X/2025 yang berisi permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa. Namun, hingga batas waktu tertentu, komunikasi konfirmasi dinilai tertutup.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa. Transparansi nyaris tidak terlihat, laporan publik tidak tersedia, dan tanggapan dari pihak desa sangat minim,” tegas Rizal.
Ia juga menyebut bahwa apabila hasil penelusuran ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat bagi pelakunya.
LAN memberikan waktu tiga hari kepada pihak desa untuk hadir dan memberikan klarifikasi resmi di Kantor LAN Sulsel. Jika tidak, lembaga ini akan meneruskan laporan ke Inspektorat, BPK, Kejaksaan Negeri Bone, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan audit dan tindakan hukum lebih lanjut.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Pemerintah Desa Ulaweng Cinnong akhirnya buka suara. Dalam klarifikasi yang diterima redaksi pada 18 Oktober 2025, Kepala Desa membantah seluruh tudingan penyimpangan yang dilayangkan oleh LAN.
“Iye, semua sudah terealisasi. Tahun 2023 ada empat titik pekerjaan, tahun 2024 dua titik, semua sudah ada LPJ-nya,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa tim Kejaksaan Negeri Bone melalui Kasi Intel A. Haerul bersama Ketua Apdesi Kecamatan Ulaweng telah turun langsung memeriksa fisik pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban tahun 2024. “Hasilnya tidak ada temuan,” tegasnya singkat.
Meski demikian, pernyataan ini belum disertai dengan bukti fisik maupun publikasi laporan keuangan terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Fakta ini justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat tentang sejauh mana transparansi pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
LAN menilai bahwa kehadiran aparat penegak hukum bukan hanya untuk melakukan pendampingan, tetapi juga harus menjamin akuntabilitas dan keadilan bagi publik. “Jangan sampai program pendampingan desa justru dijadikan tameng untuk menutupi penyimpangan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Rizal.
Lembaga ini juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak tahu setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas desa. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” tambah Rizal dengan nada keras.
Pengelolaan Dana Desa Ulaweng Cinnong menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bone. Program Dana Desa yang semestinya menjadi sarana pemerataan pembangunan, jangan sampai berubah menjadi lahan bancakan segelintir pihak.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Bone dan aparat hukum lainnya untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang disampaikan LAN, guna memastikan setiap anggaran negara digunakan tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
( Tim investigasi )


Posting Komentar
0Komentar