SURABAYA• Viralindonesia52blogspot.com
Di balik catatan indah Pemkot Surabaya yang kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), fakta lapangan berbicara lain. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP), atau dikenal sebagai Dinas Cipta Karya, justru masih dibelit persoalan klasik: pasar ilegal yang bertahun-tahun dibiarkan beroperasi, hutang vendor yang menumpuk, hingga ribuan rumah tidak layak huni yang belum tersentuh program bedah rumah.
Dipimpin oleh Lilik Arijanto, pejabat senior birokrasi teknik yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, DPRKPP kini berada di garis depan dalam agenda pembangunan kota. Namun sepanjang 2025, sorotan publik menunjukkan jurang lebar antara citra administratif rapi dan kenyataan di lapangan.
Program Nol Rutilahu: Janji Tinggi, Realisasi Lambat
Salah satu program unggulan DPRKPP adalah penghapusan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Tahun ini, dinas mengalokasikan Rp7,2 miliar untuk memperbaiki 2.069 unit rumah, dengan setiap rumah mendapatkan alokasi Rp35 juta. Program ini menyasar enam rumah per kelurahan, sebagian dikerjakan kelompok warga, sebagian lagi oleh satgas teknis Pemkot.
Namun, data menunjukkan masih ada lebih dari 5.000 rumah dalam daftar tunggu. Artinya, capaian tahun ini baru menyentuh sekitar seperempat dari kebutuhan.
“Program ini memang membantu, tapi skalanya masih jauh dari janji ‘nol Rutilahu’. Warga berharap lebih cepat, bukan sekadar angka di atas kertas,” ujar seorang pengamat tata kota.
Selain bedah rumah, DPRKPP juga melaksanakan program padat karya berupa pembangunan rumah sederhana yang sekaligus menyerap tenaga kerja lokal. Di atas kertas, program ini diharapkan menjadi dua manfaat sekaligus: mengatasi masalah sosial dan memperbaiki kualitas permukiman.
Pasar Ilegal dan Bangunan Tanpa IMB
Persoalan lain yang menyeret DPRKPP adalah pasar ilegal. Pada rapat dengar pendapat dengan DPRD Surabaya, Maret 2025, terungkap bahwa Pasar Mangga Dua dan Tanjungsari telah lama beroperasi tanpa izin resmi. Pihak DPRKPP bersama dinas terkait mengakui fakta itu, lalu sepakat menutup aktivitas ilegal sekaligus merelokasi pedagang ke pasar resmi.
Langkah itu dipuji, tapi sekaligus menimbulkan pertanyaan serius: mengapa pasar ilegal bisa bertahan bertahun-tahun di kota besar seperti Surabaya tanpa tersentuh pengawasan?
Tak berhenti di sana, DPRKPP juga ditekan terkait kasus pabrik smelter PT SJL di Kandangan. Warga menilai pabrik itu menimbulkan polusi sekaligus tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). DPRKPP diminta segera melayangkan surat teguran. Bila tak dipatuhi, Satpol PP siap menindaklanjuti.
“Pemerintah harus tegas. Kalau dibiarkan, warga yang jadi korban. DPRKPP jangan hanya berfungsi administratif, tapi hadir melindungi masyarakat,” tegas salah seorang anggota DPRD.
Hutang Vendor dan Kritik DPRD
Selain isu perizinan, DPRKPP juga disorot-vendor dalam hal tata kelola anggaran. DPRD Surabaya menemukan adanya tunggakan pembayaran vendor yang melibatkan sejumlah OPD, termasuk DPRKPP.
Wali Kota Eri Cahyadi mengklaim sebagian besar tunggakan merupakan “warisan lama”, dan menyebut 97 persen sudah ditindaklanjuti. Namun, bagi publik dan legislatif, fakta adanya tunggakan menunjukkan tata kelola keuangan masih belum sepenuhnya disiplin.
“Kalau WTP hanya mengukur pencatatan, realita soal tunggakan tetap harus jadi perhatian. Jangan sampai vendor atau kontraktor kecil jadi korban karena pembayaran molor,” kata seorang legislator Komisi A DPRD.
Lilik Arijanto: Antara Inovasi dan Ujian Integritas
Nama Lilik Arijanto mencuat bukan hanya karena memimpin DPRKPP, tapi juga karena masuk bursa Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya tahun ini. Dalam seleksi, ia memaparkan gagasan dashboard kinerja berbasis big data, sebuah konsep digitalisasi untuk mengintegrasikan data lintas OPD. Panel seleksi menyebut presentasinya memukau, menandai sosok birokrat yang visioner.
Di sisi lain, publik masih menunggu konsistensi tindakannya di lapangan. Langkah tegasnya memasukkan 20 pengembang nakal ke daftar hitam karena tak menyerahkan PSU diapresiasi sebagai gebrakan berani. Namun, implementasi kebijakan ini harus diawasi ketat agar tidak berhenti sebagai ancaman administratif semata.
Integritas Lilik juga diuji dari sisi transparansi. Berdasarkan LHKPN 2023 yang diumumkan Februari 2024, kekayaannya mencapai Rp12,68 milliar, mayoritas berupa delapan aset properti di Surabaya, Malang, dan Grobogan. Keterbukaan ini mendapat apresiasi, namun publik menuntut bukti nyata bahwa kekayaan dan kewenangan dikelola tanpa konflik kepentingan.
Antara WTP dan Realita di Lapangan
Pemkot Surabaya kembali meraih WTP dari BPK untuk laporan keuangan 2024, melanjutkan rekor 13 kali berturut-turut. Capaian ini selalu dipublikasikan sebagai simbol tata kelola keuangan yang rapi.
Namun, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa opini WTP hanya menilai kepatuhan administratif, bukan jaminan absennya masalah substansial. Ribuan rumah warga masih tak layak huni, pasar ilegal lolos pengawasan, pabrik tanpa IMB tetap beroperasi, dan vendor mengeluh pembayaran molor.
“Prestasi WTP penting, tapi itu baru satu sisi. Yang lebih krusial adalah bagaimana pemerintah menuntaskan masalah konkret yang dirasakan langsung warga,” ujar seorang akademisi Universitas Airlangga.
Penutup: Ujian Nyata Kepemimpinan
Tahun 2025 menjadi ujian nyata bagi DPRKPP Surabaya. Di satu sisi, program bedah rumah dan penertiban PSU menunjukkan adanya langkah maju. Di sisi lain, sederet masalah memperlihatkan celah besar dalam pengawasan dan manajemen birokrasi.
Bagi Lilik Arijanto, kepemimpinan bukan sekadar memukau panel seleksi dengan gagasan digitalisasi. Ujian sesungguhnya adalah memastikan setiap rumah warga benar-benar diperbaiki, pasar ilegal ditutup tuntas, izin bangunan ditegakkan, dan tata kelola keuangan bebas dari tunggakan.
Tanpa itu semua, Surabaya berisiko tetap terjebak dalam paradoks: laporan keuangan rapi di atas kertas, tetapi realitas pembangunan di lapangan masih tertatih.
( Yan/Bud/bersambung/ tim)



Posting Komentar
0Komentar