Surabaya• Viralindonesia52.com
Sidang perkara dugaan penggelapan sparepart Rp 1.94 Milliar dengan nomer 1055/Pid.B/2026/PN.Sby terdakwa bernama Eko Yuwono dihadirkan kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu (02/09/2026).
Sidang dilaksanakan di ruang Tirta, dengan agenda Pledoi oleh penasehat hukum Andry Ermawan SH bersama tim membacakan nota pembelaan dengan diketuai oleh Majelis Hakim Irlina.
Dalam pledoi penasehat hukum menilai tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Eko memiliki niat jahat "Mens Rea" dalam intinya tidak menguasai barang perusahaan atau secara melawan hukum, dan tidak ada hasil untuk menikmati kepentingan pribadi.
Akan tetapi dalam tuntutan jaksa, Eko didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Deddy menuntut Eko dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Sementata dalam pledoi penasehat hukum sangat jelas dan lengkap,bahwa masih banyak yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Hal ini kami menilai Jaksa kurang dalam membuktikan terdakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan mengambil uang perusahaan.
Selain itu tuduhan terhadap terdakwa Eko tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya aliran dana perusahaan ke rekening pribadi terdakwa.
Karena tidak adanya bukti inilah yang menjadi poin penting yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Selesai sidang penasehat hukum Andry Ermawan SH, ketika di wawancarai oleh awak media Viralindonesia52, Andry dengan tegas mengatakan bahwa transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini justru memberikan keuntungan bagi perusahaaan.
Oleh karena itu “Eko inilah yang memberikan keuntungan untuk perusahaan. Dan satu sen pun uang tidak ada masuk ke rekening pribadinya Eko. Itu penting,” Tegasnya.
"Mengenai transaksi dengan Toko Bravo, pembayaran transaksi senilai Rp.564 juta disetorkan langsung ke rekening perusahaan bukan ke rekening terdakwa, kecuali ada uang yang masuk ini tidak ada".Tegasnya.
Dalam fakta persidangan penasehat hukum Andry dan tim juga melihat dasar daripada pembelaan keterangan Ahli Dr. M. Sholehuddin, SH, MH. Dimana Semakin jelas pokok hukum terdakwa Eko, bahwa unsur pidana dalam dakwaan belum terpenuhi secara menyeluruh.
Maka dari itu "Sudah harus bebas,tidak ada lagi alasan karena dasar hukum kita juga sudah kuat. Jadi silakan nanti hakim yang akan mempertimbangkan dengan hati nurani yang paling dalam,” tegasnya.
Sementara terdakwa Eko kasihan, karena sudah mengabdi selama 31 tahun bekerja di perusahaan ini,” ucapnya.
Hasil dari tanggapan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan.
Dalam sidang selanjutnya jaksa akan memberikan tanggapan atas nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
(Gab)


Posting Komentar
0Komentar