Surabaya• Viralindonesia52.com
Sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Etik Dilla Rahmawati, S.H, M.H terhadap Dua Terdakwa adalah Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energi pertambangan Batubara ilegal dengan Penuntutan terpisah menghadirkan Saksi dari Meratus, yakni Direktur Eksekutif Meratus Arimuti dan Atmojo juga Karyawan Perusahaan.
Adapun Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H, M.H, Hakim anggota Wiyanto, S.H, M.H dan Rudito Surotomo. S.H, M.H berada di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (11/11/2025).
Saat JPU mempertanyakan, tentang bagaimana dalam Kronologis Perkara kepada Kedua Saksi, yaitu Arimuti dan Atmojo terkait kerjasama di Meratus mengatakan, Kami dari Perusahaan Meratus sebagai Jasa Pengangkut dan
Kami mendapat Orderan dari Yuyun Hermawan selaku Direktur PT. Best Prima Energy. Pengangkutan Batubara menggunakan KM. MERATUS CILEGON SL236S, berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Saksi.
Selanjutnya Direktur Eksekutif Meratus memaparkan, bahwa pada Tanggal 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S memuat 57 Kontainer yang berisikan Batubara tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian melakukan Bongkar dan Menempatkan 57 Kontainer yang berisikan Batubara tersebut di Blok G. Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selanjutnya pihak Hakim Ketua Silfi menjelaskan, bahwa kepada Kedua Terdakwa, apakah benar semua yang dikatakan oleh Saksi?,” benar yang Mulia,” jawabnya.
Maka Kedua Terdakwa diduga telah menyuruh, yang turut serta melakukan dalam Perbuatan, untuk Menampung, Memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor: 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,
Sehingga oleh JPU mendakwa Kedua Terdakwa dengan Ancaman Pidana sesuai Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Brts).



Posting Komentar
0Komentar