Surabaya* Viralindonesia52blogspot.com
Diduga kongkalikong dengan Kabid Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya dengan pihak penyedia. Maka Proyek pembangunan saluran U-Ditch ukuran 60/80 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Tambak Segaran Wetan, yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp1.007.562.403 dan dimenangkan oleh CV Dana Indah, banyak menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pantauan awak media ini saat di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan yang dinilai jauh dari standar pekerjaan layak. Pemasangan U-Ditch terlihat semrawut, tanpa tarikan benang sehingga posisi saluran seperti “ular” dan tidak presisi. Bekas tanah galian pun tidak dibuang keluar area, melainkan diurug kembali di sela-sela saluran, bahkan sebagian berserakan di jalan. Akibat kelalaian ini, _seorang warga Lansia dilaporkan terpeleset dan terjatuh mengalami luka dibagian pipi dan kaki_ _Ironisnya_ Akibat Lumpur dan U-Ditch Tidak ada tutupnya , pihak kontraktor dan dinas terkait seolah tutup mata terhadap kejadian tersebut.
Menurut dokumen kontrak seperti BOQ (Bill of Quantities), RKS (Rencana Kerja dan Syarat), dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), pemasangan U-Ditch di jalan raya yang dilalui kendaraan bertonase besar seharusnya menggunakan lantai kerja berupa rabatan beton/cor setempat agar tetap presisi dan tidak bergelombang. Namun, di lokasi pekerjaan tersebut, lantai kerja tersebut tidak terlihat sama sekali. Lebih miris, para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD) dan tidak tersedia kotak P3K, meski ini merupakan kewajiban administratif.
Saat dikonfirmasi Wartawan dan Warga , salah satu pengawas lapangan berinisial J yang mengaku mewakili DSDABM menyatakan pekerjaan tela sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari dulu emang dibuang didalam lagi untuk Lumpur, pungkas J. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti foto RAB, ia justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.
Bahkan Pemilik Proyek CV Dana Indah, Dan Selaku Pelaksana Proyek pun saat di konfirmasi oleh beberapa awak media terkait pembangunan U-Ditch yang Asal Jadi itu seolah kebal Hukum Bahkan semua nomer Wartawan yang konfirmasi Di Blokir.
Warga setempat Pun mengungkapkan tidak adanya item _dewatering_ seperti direksi keet, sandbag, safety, hingga papan nama proyek yang tidak lengkap. Padahal, sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan _Informasi Publik dan Perpres No.70 Tahun 2012, papan nama proyek wajib memuat informasi kegiatan, lokasi, nomor kontak,_ waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak, apalagi jika dibiayai APBD dengan nilai lebih dari Rp1 milliar.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya tidak bisa dihubungi
*(yan/bud/tim/ bersambung)*



Posting Komentar
0Komentar