TULUNGAGUNG• Viralindonesia52blogspot.com
Di tengah hiruk-pikuk demokrasi yang kerap kehilangan arah, hari ini kita menyaksikan satu babak baru dari drama hukum yang tak hanya menyentuh ranah perdata, tetapi juga menggugah nurani publik. Sidang perdana perkara tambang ilegal yang menyeret nama showroom K-Cunk Motor, selebritas media sosial sekaligus pengusaha lokal, batal digelar. Alasannya? Administrasi kuasa hukum belum lengkap. Maka, sidang ditunda hingga 30 September mendatang.
Perkara nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg bukan sekadar gugatan biasa. Ia adalah cermin dari praktik kekuasaan yang melupakan amanat konstitusi. Empat tergugat—Suryono Hadi Pranoto, UD. K-Cunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng—dituding terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Dalam gugatan yang dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI), melalui kuasa hukum Dwi Indro Tito Cahyono SH., MH., terungkap bahwa tanah urug yang digunakan dalam pembangunan showroom K-Cunk Motor diduga berasal dari tambang ilegal. Dugaan ini bukan sekadar asumsi, melainkan hasil penelusuran alur perizinan dan sumber material yang mencurigakan.
Konstitusi Bukan Sekadar Deklarasi
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Dwi Indro, mengutip pasal suci dalam Undang-Undang Dasar. Maka, jika rakyat tidak memperoleh manfaat, jika lingkungan rusak, jika kesehatan terancam—apa gunanya tambang itu?
Yang membuat perkara ini semakin getir adalah keterlibatan dua kepala desa. Rekomendasi tanpa prosedur, penyediaan lahan, penerimaan tanah urug—semua menjadi bagian dari skema yang disebut “kontribusi bersama”. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Gugatan Bernilai Ratusan Miliar: Bukan Soal Uang, Tapi Keadilan
Nilai gugatan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi lebih dari itu, gugatan ini adalah upaya mengembalikan martabat hukum dan hak rakyat atas lingkungan yang sehat. “Kami berupaya demi kemakmuran rakyat,” tegas Dwi Indro.
Penolakan dan Pengingkaran: Supirin Membantah
Di sisi lain, Kepala Desa Keboireng, Supirin, membantah keras keterlibatannya. Ia mengaku tidak tahu-menahu dan bahkan tidak mengenal K-Cunk secara pribadi. “Saya tidak tahu apa-apa,” katanya, seolah ingin melepaskan diri dari pusaran perkara yang kini menjadi sorotan publik.
kita harus bertanya: Apakah hukum masih menjadi pedang keadilan, atau telah berubah menjadi perisai bagi mereka yang punya kuasa dan kekayaan? Ketika pejabat desa dan pengusaha selebritas bisa bermain di ranah tambang tanpa izin, maka demokrasi kita sedang diuji. Dan ujian itu tidak boleh gagal.
Sidang boleh ditunda. Tapi suara rakyat dan jeritan bumi tidak bisa dibungkam. Kita menunggu, bukan hanya putusan hukum, tetapi juga keberanian moral dari para penegak keadilan.
( red )


Posting Komentar
0Komentar